Pertanyaan di halaman ini adalah yang paling sering sampai ke petugas kami. Bila yang Anda cari belum ada, silakan tanyakan langsung lewat WhatsApp atau telepon — bertanya tidak dihitung sebagai pengaduan dan tidak mengikat Anda pada proses apa pun.
Apakah Layanan Pengaduan Ini Berbayar?
Tidak. Seluruh layanan gratis, termasuk pendampingan hukum, konseling, rumah aman, dan transportasi ke layanan rujukan. Kami tidak pernah meminta biaya dalam bentuk apa pun, dan petugas kami dilarang menerima pemberian dari korban maupun keluarganya. Bila ada orang mengaku dari lembaga kami lalu meminta uang, mohon segera laporkan ke nomor resmi di halaman ini.
Apakah Saya Bisa Mengadu Tanpa Menyebutkan Nama?
Bisa. Nama boleh dikosongkan atau diisi nama panggilan saja. Namun kami tetap memerlukan satu nomor yang aman dihubungi, karena tanpa itu aduan sulit ditindaklanjuti.
Apakah Saya Harus Melapor ke Polisi?
Tidak harus. Melapor ke kepolisian adalah pilihan korban, bukan syarat untuk mendapatkan layanan kami. Korban tetap dapat memperoleh konseling, pemeriksaan kesehatan, dan tempat aman tanpa membuat laporan polisi. Kami menjelaskan konsekuensi tiap pilihan, lalu korban sendiri yang memutuskan.
Saya Bukan Korban, Bolehkah Saya yang Mengadukan?
Boleh. Keluarga, teman, tetangga, guru, atau petugas layanan lain dapat menyampaikan aduan. Sedapat mungkin korban mengetahui bahwa aduan disampaikan, kecuali keadaan tidak memungkinkan — misalnya korban masih anak-anak atau sedang berada dalam ancaman.
Apakah Saya Perlu Menyiapkan Bukti Lebih Dulu?
Tidak perlu. Bukti tidak wajib ada saat mengadu. Petugas akan membantu menilai apa yang tersedia dan apa yang masih bisa dikumpulkan. Keselamatan selalu didahulukan daripada kelengkapan berkas.
Berapa Lama Aduan Saya Dijawab?
Petugas menghubungi kembali dalam 1x24 jam pada hari kerja. Bila keadaannya darurat, penanganan dilakukan hari itu juga tanpa menunggu jam kerja.
Apakah Identitas Saya Akan Dirahasiakan?
Ya. Identitas korban dan pengadu hanya dibaca petugas pendampingan dan tidak dibagikan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis. Pengecualian hanya berlaku bila ada perintah pengadilan, atau bila ada ancaman nyawa yang mengharuskan koordinasi cepat dengan aparat — dan hal itu selalu diberitahukan lebih dulu kepada korban bila memungkinkan.
Apakah Lembaga Ini Bisa Menangkap atau Menghukum Pelaku?
Tidak. Kami bukan aparat penegak hukum. Kewenangan menangkap ada pada kepolisian dan kewenangan menghukum ada pada pengadilan. Peran kami mendampingi korban selama proses itu berjalan, termasuk menjelaskan apa yang sedang terjadi pada kasusnya.
Bagaimana Kalau Saya Berubah Pikiran di Tengah Jalan?
Itu hak korban sepenuhnya. Proses dapat ditunda atau dihentikan kapan saja tanpa kehilangan layanan lain, dan tanpa perlu menjelaskan alasannya kepada kami.
Saya Tinggal di Luar Sembilan Kota Layanan, Apakah Tetap Bisa Mengadu?
Bisa. Aduan tetap kami terima, lalu dirujuk ke mitra terdekat, termasuk UPTD PPA milik pemerintah daerah setempat. Kami membantu memastikan aduan benar-benar sampai, bukan sekadar memberi nomor telepon.
Apakah Anak Boleh Datang Sendiri Tanpa Orang Tua?
Boleh. Anak berhak menyampaikan keadaannya sendiri, apalagi bila pelaku berada di dalam rumah. Pendamping terlatih akan menemani dan menentukan langkah berikutnya dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.
Apakah Tombol Keluar Cepat Menghapus Riwayat Peramban Saya?
Tidak. Tombol itu hanya memindahkan halaman ke laman netral dengan cepat. Riwayat peramban tetap tersimpan. Bila perangkat dipakai bersama orang lain, gunakan mode penyamaran atau perangkat lain yang lebih aman.
Pertanyaan Anda Belum Terjawab?
Hubungi (021) 3904 6120 atau WhatsApp 0811 2300 129. Bila keadaannya mendesak, hubungi 110 (Kepolisian) atau 129 (SAPA 129, Kementerian PPPA) lebih dulu.