Seluruh layanan di halaman ini gratis, diberikan atas persetujuan korban, dan dapat dihentikan kapan saja bila korban merasa belum siap melanjutkan.
Pendampingan Hukum
Bagi banyak korban, hambatan terbesar bukan keberanian, melainkan tidak tahu harus mulai dari mana. Pendamping hukum kami membantu menyusun kronologi, menjelaskan pilihan jalur yang tersedia beserta konsekuensinya, dan menemani pada setiap tahap.
- Konsultasi hukum awal, termasuk penjelasan apa yang mungkin dan tidak mungkin terjadi.
- Penyusunan kronologi dan pemberkasan.
- Pendampingan saat pelaporan di kepolisian dan pemeriksaan sebagai saksi atau korban.
- Pendampingan selama persidangan, termasuk pengajuan restitusi.
- Rujukan ke Lembaga Bantuan Hukum bila perkara membutuhkan kuasa hukum penuh.
Kami tidak menjanjikan hasil perkara. Yang kami jamin adalah korban tidak menghadapinya sendirian dan mengerti apa yang sedang terjadi pada kasusnya.
Pendampingan Psikologis
Konseling bersama psikolog mitra, tersedia tatap muka maupun daring. Layanan ini terpisah dari proses hukum — korban boleh mengambil konseling tanpa melaporkan kasusnya ke mana pun.
- Konseling awal untuk menstabilkan kondisi setelah kejadian.
- Konseling lanjutan berkala sesuai kebutuhan.
- Konseling keluarga bila korban menghendaki.
- Rujukan ke psikiater bila diperlukan penanganan medis.
Rumah Aman
Tempat tinggal sementara bagi korban yang tidak aman kembali ke rumahnya. Alamat rumah aman tidak pernah dipublikasikan dan hanya diketahui petugas yang berkepentingan.
| Lama tinggal | Umumnya 14 hari, dapat diperpanjang sesuai asesmen |
| Yang ditanggung | Tempat tinggal, makan, kebutuhan dasar, dan pendampingan harian |
| Anak korban | Dapat ikut bersama ibunya, termasuk pengurusan sekolah sementara |
| Biaya | Gratis |
Rujukan Layanan
Kami mengantar dan merujuk korban ke layanan yang tidak kami sediakan sendiri, serta menemani selama prosesnya.
- Layanan kesehatan dan pemeriksaan visum di rumah sakit mitra.
- UPTD PPA milik pemerintah daerah setempat.
- Layanan bantuan hukum negara bagi korban tidak mampu.
- Layanan pemulihan ekonomi dan pelatihan keterampilan bagi korban yang kehilangan sumber penghasilan.
Pendampingan Khusus Anak
Anak bukan orang dewasa berukuran kecil. Pendampingan anak dijalankan pendamping terlatih dengan metode ramah anak, dan sedapat mungkin keterangan anak hanya diambil satu kali agar ia tidak berulang kali mengingat kejadian.
- Pendampingan saat pemeriksaan, dengan hak didampingi orang yang dipercaya anak.
- Konseling dengan metode bermain dan menggambar untuk anak usia dini.
- Koordinasi dengan sekolah agar anak tidak kehilangan hak pendidikannya.
- Pendampingan bagi orang tua atau wali agar dapat mendukung anak di rumah.
Yang Tidak Kami Lakukan
Kami tidak menangkap pelaku, tidak menjatuhkan sanksi, dan tidak menggantikan peran kepolisian atau pengadilan. Kami juga tidak memediasi kasus kekerasan seksual dan kekerasan berat, karena mediasi pada kasus semacam itu merugikan korban.