Salah satu hal yang paling sering membuat korban ragu melapor adalah anggapan bahwa persoalannya "urusan rumah tangga" dan tidak diatur hukum. Anggapan itu keliru. Indonesia punya beberapa undang-undang yang secara khusus melindungi perempuan dan anak dari kekerasan.
Ringkasan berikut disusun agar mudah dibaca orang yang bukan sarjana hukum. Ini bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.
Undang-Undang yang Paling Sering Dipakai
| Undang-Undang | Cakupan Pokok |
|---|---|
| UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga | Kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga di lingkup keluarga dan orang yang tinggal bersama |
| UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016 | Perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya |
| UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual | Berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual, hukum acara khusus, serta hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan |
| UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak | Perlakuan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk anak korban dan anak saksi |
| UU No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban | Perlindungan bagi saksi dan korban, termasuk hak atas restitusi |
| UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang | Perdagangan orang, termasuk untuk tujuan eksploitasi seksual dan kerja paksa |
Empat Bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga
UU PKDRT menyebut empat bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Ini penting diketahui karena banyak korban mengira hanya kekerasan fisik yang dapat dilaporkan.
- Kekerasan fisik — perbuatan yang menyebabkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
- Kekerasan psikis — perbuatan yang menyebabkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, atau penderitaan psikis berat.
- Kekerasan seksual — termasuk pemaksaan hubungan seksual dalam lingkup rumah tangga.
- Penelantaran rumah tangga — tidak memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan padahal berkewajiban dan mampu.
Cakupan undang-undang ini tidak terbatas pada suami dan istri, melainkan juga anak, orang yang punya hubungan keluarga, dan orang yang bekerja serta menetap di dalam rumah tangga tersebut.
Yang paling sering kami temui bukan korban yang tidak dilindungi hukum, melainkan korban yang tidak tahu bahwa dirinya dilindungi. Koordinator pendampingan hukum SultanLulu PPA
Yang Berubah Sejak UU TPKS
UU No. 12 Tahun 2022 membawa beberapa perubahan penting bagi korban kekerasan seksual, di antaranya:
- Keterangan korban beserta satu alat bukti lain dapat cukup untuk membuktikan perkara.
- Korban berhak didampingi selama proses berlangsung.
- Aparat tidak dibenarkan menolak laporan korban.
- Perkara kekerasan seksual pada dasarnya tidak diselesaikan lewat jalan damai di luar proses hukum, kecuali dalam hal yang secara tegas dikecualikan undang-undang.
- Korban berhak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan — termasuk restitusi dan dana bantuan korban.
Kekerasan Berbasis Daring
Penyebaran konten intim tanpa persetujuan, ancaman penyebaran, dan pelecehan seksual daring juga memiliki dasar hukum, baik lewat UU TPKS maupun ketentuan dalam undang-undang bidang informasi dan transaksi elektronik. Untuk perkara semacam ini, langkah paling awal biasanya mengamankan tangkapan layar dan tautan sebelum konten dihapus.
Ke Mana Melapor
- Kepolisian, khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.
- UPTD PPA milik pemerintah daerah.
- SAPA 129 — telepon 129 atau WhatsApp 0811 129 129.
- Lembaga layanan seperti kami, untuk pendampingan sebelum, selama, dan sesudah pelaporan.
Bukan Nasihat Hukum
Ringkasan ini bersifat umum dan dapat berubah seiring perubahan peraturan. Penerapannya pada perkara tertentu perlu dibicarakan dengan pendamping hukum atau advokat.