Banyak korban datang ke kami dengan anggapan bahwa melapor berarti menyerahkan diri pada prosedur: duduk, ditanya, ikuti saja. Padahal korban punya sejumlah hak yang melekat sejak laporan dibuat. Masalahnya, hak yang tidak diketahui hampir selalu tidak dipakai.
Berikut hak yang paling sering terlewat, disertai cara menggunakannya.
1. Hak Didampingi
Korban berhak ditemani orang yang dipercayainya dan/atau pendamping dari lembaga layanan saat membuat laporan dan saat diperiksa. Anda tidak perlu meminta izin khusus — cukup sampaikan sejak awal bahwa Anda datang bersama pendamping.
2. Hak Diperiksa di Ruang Khusus
Pemeriksaan korban kekerasan, terutama kekerasan seksual dan korban anak, semestinya dilakukan di ruang terpisah, bukan di ruang terbuka yang dilewati banyak orang. Bila ruang khusus tidak tersedia, Anda berhak meminta pemeriksaan ditunda sampai tersedia ruang yang layak.
3. Hak Tidak Ditanyai Hal yang Menyalahkan
Pertanyaan tentang pakaian, jam pulang, riwayat hubungan, atau "kenapa tidak melawan" tidak relevan dengan pembuktian dan tidak semestinya diajukan. Bila itu terjadi, Anda boleh menyatakan keberatan, dan pendamping dapat mencatatnya untuk disampaikan ke atasan pemeriksa.
Hak yang tidak diketahui sama saja dengan hak yang tidak ada. Karena itu pendamping selalu membacakannya lebih dulu sebelum korban masuk ruang pemeriksaan. Pedoman pendampingan hukum SultanLulu PPA
4. Hak Mendapat Salinan Laporan
Setelah laporan dibuat, korban berhak menerima tanda bukti lapor. Simpanlah dengan baik — dokumen ini yang Anda pakai untuk menanyakan perkembangan perkara. Bila hilang, mintalah salinannya.
5. Hak Mengetahui Perkembangan Perkara
Korban berhak mengetahui sejauh mana perkaranya berjalan, siapa penyidik yang menanganinya, dan apa tahap berikutnya. Menanyakan perkembangan bukan mengganggu, melainkan hak.
6. Hak atas Layanan Kesehatan dan Pemulihan
Pemeriksaan kesehatan, termasuk visum bila diperlukan, serta layanan pemulihan psikologis adalah bagian dari penanganan korban — bukan biaya pribadi yang harus ditanggung sendiri. Kami membantu mengantar dan merujuk lewat layanan rujukan.
7. Hak atas Perlindungan Bila Terancam
Bila keselamatan korban atau saksi terancam, ada mekanisme perlindungan yang dapat dimintakan, termasuk penempatan sementara di tempat aman. Sampaikan ancaman itu sejak awal, jangan menunggu sampai terjadi sesuatu.
8. Hak Menuntut Restitusi
Restitusi adalah ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku, mencakup antara lain biaya pengobatan dan kerugian yang timbul akibat tindak pidana. Pengajuannya punya tenggat dan tata cara sendiri, karena itu sebaiknya dibicarakan bersama pendamping sejak awal, bukan setelah putusan.
9. Hak atas Kerahasiaan
Identitas korban, terutama korban anak dan korban kekerasan seksual, dilindungi. Media tidak boleh menyiarkan identitas yang dapat mengenali korban. Bila itu terjadi, hal tersebut dapat diadukan.
10. Hak Menghentikan atau Menunda
Untuk sebagian perkara, korban memang tidak dapat menarik proses hukum begitu saja. Namun korban selalu berhak menunda pertemuan, meminta jeda, atau menghentikan pendampingan dari lembaga kami tanpa perlu menjelaskan alasan.
Tulisan Ini Bukan Nasihat Hukum
Isi halaman ini bersifat informasi umum. Penerapannya berbeda-beda tergantung jenis perkara. Untuk keadaan Anda sendiri, bicarakan dengan pendamping hukum lebih dulu.